Gubernur Sumut , Edy Rahmayadi Putus Kontrak Proyek Multiyears Rp 2,7 Triliun Waskita Karya

Gubernur Sumut , Edy Rahmayadi Putus Kontrak Proyek Multiyears Rp 2,7 Triliun Waskita Karya

Medan. Kabar terbaru datang dari proyek megaraksasa Pemprov Sumatera Utara, yakni pembangunan jalan dan jembatan strategis Sumut atau yang akrab dikenal proyek multiyears Rp 2,7 triliun.


Dari berbagai sumber informasi yang dihimpun wartawan, Jumat (28/04/2023), diketahui bahwa kontrak PT Waskita Karya bersama PT SMJ dan PT Pijar Utama (KSO) untuk pekerjaan proyek Rp 2,7 triliun diputus.


Gubernur Sumut, Edy Rahmayadi, melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), telah melayangkan surat ke Waskita KSO bernomor 620 tertanggal 18 April 2023 perihal pemutusan kontrak.


Dari surat pemutusan kontrak tersebut, terungkap alasan pemutusan kontrak proyek adalah karena keterlambatan progres pekerjaan oleh Waskita KSO dari tahapan progres realisasi yang sebelumnya telah disepakati.


Namun Waskita KSO diketahui tidak tinggal diam. Mereka berang dengan keputusan Dinas PUPR Sumut tersebut. Mereka melayangkan surat keberatan ke dinas lewat surat Nomor 553 tertanggal 26 April 2023.

Waskita KSO menyebut bahwa penyebab gagalnya capaian progres realisasi proyek Rp 2,7 triliun adalah antara lain karena keterlambatan pencairan uang muka.


Kepala Dinas PUPR Sumut, Bambang Pardede, melalui Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) proyek Rp 2,7 triliun, Marlindo Harahap, membenarkan perihal pemutusan kontrak tersebut.

Namun, kata Marlindo Harahap, yang juga Kabid Pembangunan Dinas PUPR Sumut itu, pemutusan kontrak Waskita KSO belum final.


Dinas PUPR Sumut, kata Marlindo lewat pesan WhatsApp Jumat pagi, pihaknya sejauh ini masih sebatas melayangkan surat pemberitahuan pemutusan kontrak. “Belum (final), ada tahapannya,” tulis Marlindo.


Ayo Kumpul Donasi Ke Admin Untuk disebar.in Klik -> Nih buat jajan


Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *