Fakta Polisi Belawan Bunuh 2 Gadis Terungkap, Korban Diborgol dan Diperkosa di Hotel, Dibunuh di Rumah

Fakta Polisi Belawan Bunuh 2 Gadis Terungkap,  Korban Diborgol dan Diperkosa di Hotel, Dibunuh di Rumah

Kasus pembunuhan yang di duga di lakukan oleh seorang oknum anggota polisi bernama Aipda Roni Syahputra (45) yang bertugas di Polres Pelabuhan Belawan terhadap 2 gadis muda beberapa minggu yang lalu, mulai disidangkan.

Beberapa fakta yang mencengangkan dan sadis pun terungkap.

Polisi yang harusnya melindungi warga malah tega memperkosa lalu membunuh 2 wanita muda, salah satunya masih di bawah umur. Pemerkosaan dilakukan di hotel lalu di bunuh di rumah dan sempat diketahui istrinya.

Berikut beberapa fakta yang terungkap dalam berkas dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Julita Rismayadi Purba di Ruang Cakra 5 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (21/6/2021) petang.

1. Terdakwa (Aipda Roni) Menyukai Salah Satu Korban

Terdakwa (Aipda Roni) tertarik dengan korban Riska Fitria (21) warga Lorong VI, Veteran Bagan Deli, Kec. Medan Belawan yang merupakan tenaga honorer di Polres Pelabuhan Belawan.

Pada Sabtu, 20 Februari 2021 sekira pukul 14.00 WIB, terdakwa menghubungi Riska (Korban 1) untuk bertemu dengan alasan untuk membicarakan masalah titipan.

“Terdakwa (Aipda Roni) membuat suatu cerita seolah-olah barang yang disebutkan oleh Riska (Korban 1) sudah ada pada terdakwa (Aipda Roni),” sebut jaksa di hadapan majelis hakim yang diketuai Hendra Utama Sutardodo.

2. Janji Bertemu di Polres Ditemani Tetangga

Jaksa (Julita Rismayadi Purba) melanjutkan, bahwa terdakwa dan Riska (Korban 1)  lalu janjian bertemu di Polres Pelabuhan Belawan Dari rumahnya, Aipda Roni Syahputra yang merupakan oknum anggota polisi itu mengendarai mobil Xenia miliknya.

Sedangkan Riska (Korban 1), ditemani oleh tetangganya Aprila Cinta (13) (*Korban 2) yang juga turut menjadi korban dalam kejadian perkara ini.

“Setelah tiba di Polres Pelabuhan Belawan, terdakwa (Aipda Roni Syahputra) kemudian menyuruh Riska (Korban 1) dan Aprila (Korban 2) naik ke dalam mobil terdakwa,” kata jaksa.

Riska (Korban 1) kemudian sempat curiga lalu bertanya kepada terdakwa. “Mau kemana pak”, terdakwa (Aipda Roni Syahputra) mengatakan “Tapi mau mengambil titipan handphone dan uang di ATM”.

3. Membohongi Korban dan Mencabulinya

Terdakwa (Aipda Roni Syahputra) kemudian mengemudikan mobil tersebut ke arah Jln Haji Anif, Kec. Percut Sei Tuan, Kab. Deliserdang.

Dan di dalam mobil, terdakwa (Aipda Roni Syahputra) mengatakan kepada Riska (Korban 1) yang juga merupakan rekan kerjanya tersebut “masalah uangmu dan handphone nantilah kita ambil”, dijawab oleh Riska (Korban 1) “jangan gitulah pak”, dan terdakwa (Aipda Roni Syahputra) mengatakan “Ya, udah sabar dululah”.

Didalam dakwaan terungkap, terdakwa sangat bernafsu dan sangat tertarik dengan tubuh Riska maka terdakwa menarik tangan sebelah kiri Riska.

Riska (Korban  1) sontak terkejut,lalu menolaknya sambil mengatakan “apa ini pak”, terdakwa mengatakan “diam aja kau, biar aku urus perkara mu”, dan Riska kemudian menjawab sambil membentak “Ya, udah nggak usah diurus”, tetapi terdakwa (Aipda Roni Syahputra) kembali memaksa Riska dan memeluk serta meremas buah dada Riska.

4. Dipukul dan Diborgol, Dibawa ke Hotel

Saat itu Riska (Korban 1) memberontak kembali dan temannya Aprila berteriak namun terdakwa memukul dan menganiayaan kedua korban, lanjut jaksa.

Kepala kedua korban dipukul. Dan tangan diborgol, lalu mulut dilakban. Kemudian terdakwa membawa kedua korban ke Hotel Alam Indah di Jln Jamin Ginting, Kel. Simpang Selayang, Kec. Medan Tuntungan dan memesan kamar seharga Rp80 ribu.

“Dan tanpa sepengetahuan room boy atau pekerja di hotel tersebut, terdakwa menarik dan mendorong kedua korban ke dalam kamar,” beber jaksa.

5. Memperkosa Korbannya

Kemudian di dalam kamar tersebut, terdakwa (Aipda Roni Syahputra)  mencoba membuka celana Riska (korban 1) dengan maksud untuk memperkosa Riska terlebih dahulu. Namun karena saat itu Riska (korban 1) sedang datang bulan atau haid, terdakwa pun mengurungkan niat nya, sehingga dengan kesal terdakwa kembali memakaikan celana Riska.

Dikarenakan nafsu birahi terdakwa belum tersalurkan, maka terdakwa melampiaskannya kepada Aprila.

6. Dibawa ke Rumah dan Diketahui Istrinya

Setelah puas melampiaskan nafsu nya dengan memperkosa, terdakwa pun membawa kedua korban ke rumah (tempat tinggal) terdakwa dengan posisi tangan diborgol dan mulut dilakban.

Jaksa (Julita Rismayadi Purba)  menjelaskan, sebelum tiba di rumah, terdakwa (Aipda Roni Syahputra)  menghubungi istrinya yakni saksi Elvrina Makmur Caniago alias Pipit dan mengatakan “bentar lagi saya nyampe rumah”, supaya bukakan pintu pagar”.

Setelah tiba di rumah, terdakwa (Aipda Roni Syahputra)  lalu memasukkan kedua korban ke kamar. Terdakwa menyekap keduanya.

Istri terdakwa (Aipda Roni Syahputra)  sempat bertanya kenapa kedua korban dibawa ke kamar. Namun terdakwa langsung mengancam akan membunuh istrinya jika banyak tanya.

7. Membunuh Kedua korban di Rumah dan Membuangnya

Kemudian besok pagi harinya karena terdakwa takut aksinya diketahui orang timbul niat terdakwa untuk membunuh  kedua korban.

Korban pertama yang dibunuh oleh terdakwa adalah Riska. Adapun cara terdakwa untuk menghabisi nyawa korban adalah dengan mengambil bantal dan duduk diatas perut Riska dengan menekan sekuat tenaganya sehingga Riska pun meninggal dunia.

Setelah cara itu berhasil, lalu terdaksa pun melakukan hal yang sama dengan Aprila. Mayat keduanya lalu dibuang di dua lokasi yang berbeda.

Mayat Riska dibuang di kawasan Perbaungan, Kabupaten. Sergai atau serdang bedagai dan mayat Aprila dibuang di Jln Budi Kemasyarakatan, Kel. Pulo Brayan Kota, Kec. Medan Barat.

8. Ancaman Hukuman Mati atau Seumur Hidup

Tindakan sadis tersangka masuk dalam kejahatan yang sudah direncanakan. Karena itu, jaksa mengenakan pasal berat dalam kasus ini yang ancaman hukuman pidana mati atau seumur hidup atau paling lama dua puluh tahun.

“Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 340 subs Pasal 338 KUHP Jo Pasal 65 KUHP,” pungkas jaksa.

Related posts