Cpns kemenkumham 2021 : Alur Pendaftaran Formasi Dan Kualifikasi Lengkap

Cpns kemenkumham 2021 : Alur Pendaftaran Formasi Dan Kualifikasi Lengkap

PENGUMUMAN
NOMOR : SEK.KP.02.01-520
TENTANG
PELAKSANAAN SELEKSI CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL (CPNS)
KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA
TAHUN ANGGARAN 2021

Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia berdasarkan Peraturan Menteri
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2021
tentang Pengadaan Pegawai Negeri Sipil dan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 716 Tahun 2021 tentang Penetapan Kebutuhan
Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Tahun
Anggaran 2021, memberikan kesempatan kepada Warga Negara Indonesia yang memenuhi syarat
untuk mengikuti seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Kementerian Hukum dan Hak Asasi
Manusia.

Read More

A. UNIT KERJA YANG MENDAPATKAN ALOKASI KEBUTUHAN (ALOKASI PENEMPATAN)
1. Sekretariat Jenderal.
2. Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan.
3. Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum.
4. Direktorat Jenderal Pemasyarakatan.
5. Direktorat Jenderal Imigrasi.
6. Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual.
7. Inspektorat Jenderal.
8. Badan Pembinaan Hukum Nasional.
9. Badan Penelitian dan Pengembangan Hukum dan Hak Asasi Manusia.
10. Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Hukum dan Hak Asasi Manusia.
11. Politeknik Ilmu Pemasyarakatan.
12. Politeknik Imigrasi.
13. Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia : Aceh, Sumatera Utara, Sumatera
Barat, Riau, Jambi, Sumatera Selatan, Kepulauan Bangka Belitung, Bengkulu, Lampung,
Kepulauan Riau, Banten, DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, D.I. Yogyakarta, Jawa Timur,
Kalimantan Barat, Kalimantan Timur, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, Bali, Nusa
Tenggara Timur, Nusa Tenggara Barat, Gorontalo, Sulawesi Utara, Sulawesi Tengah, Sulawesi
Selatan, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Barat, Maluku, Maluku Utara, Papua, Papua Barat ( Kantor
Wilayah, Kantor Imigrasi, Lembaga Pemasyarakatan, Rumah Tahanan Negara, Balai
Pemasyarakatan).

 

Inilah informasi terbaru terkait seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) 2021.

Kemenkumham akan membuka sekira 4.558 kuota formasi pada seleksi CPNS 2021 Untuk Seluruh Indonesia.

Adapun Rincian Formasi Tersebut adalah :

  1. Penjaga Tahanan 3.876 Orang
  2. Pemeriksa Keimigrasian 95 Orang
  3. Terampil – Perawat 180 Orang
  4. Terampil – Bidan 23 Orang
  5. Terampil – Pranata Keuangan APBN 33 Orang
  6. Ahli Pertama – Analis Anggaran  47 Orang
  7. Ahli Pertama – Analis Hukum 10 Orang
  8. Ahli Pertama – Pembimbing Kemasyarakatan 158 Orang
  9. Ahli Pertama – Penyuluh Hukum 33 Orang
  10. Ahli Pertama – Pranata Komputer 45 Orang
  11. Ahli Pertama – Dokter 50 Orang
  12. Assisten Ahli – Dosen 8 Orang

Catatan : Kuota pria dan wanita per wilayah untuk jabatan Penjaga Tahanan dan Pemeriksa Keimigrasian
lebih rinci dapat dilihat pada laman: https://cpns.kemenkumham.go.id

 

C. KRITERIA PELAMAR

    1. Kebutuhan Umum merupakan pelamar lulusan Perguruan Tinggi dan SLTA-Sederajat yang
      memenuhi kualifikasi pendidikan dan persyaratan sebagaimana dalam pengumuman ini;
    2. Kebutuhan Khusus terdiri dari :
        • Putra/Putri Lulusan Terbaik Berpredikat Dengan Pujian (Cumlaude).
          1.  Pelamar yang merupakan lulusan dari perguruan tinggi dalam negeri dengan predikat
            kelulusan “dengan pujian”/cumlaude dan berasal dari perguruan tinggi terakreditasi
            A/unggul dan program studi terakreditasi A/unggul pada saat kelulusan yang
            dibuktikan dengan tanggal kelulusan yang tertulis pada ijazah;
          2. Pelamar dari lulusan Perguruan Tinggi Luar Negeri dapat mendaftar setelah mendapat
            penyetaraan ijazah dan surat keterangan yang menyatakan predikat kelulusannya
            setara “dengan pujian”/cumlaude dari kementerian yang menyelenggarakaan urusan
            pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, ilmu pengetahuan, dan teknologi.
        • Penyandang Disabilitas adalah adalah pelamar yang memiliki keterbatasan atau
          kekurangan (disabilitas) fisik tertentu yang dibuktikan dengan surat keterangan dari
          dokter rumah sakit pemerintah yang menerangkan jenis dan tingkat/derajat
          kedisabilitasan pelamar yang bersangkutan.
        • Putra/Putri Papua dan Papua Barat merupakan pelamar keturunan Papua/Papua Barat
          berdasarkan garis keturunan orang tua (salah satu atau kedua orang tua) asli Papua,
          dibuktikan dengan KTP Bapak/Ibu kandung, Akta Kelahiran atau surat keterangan lahir
          yang bersangkutan dan diperkuat dengan surat keterangan dari Kepala
          Desa/Lurah/Kepala Suku.

D. PERSYARATAN

  1. Warga Negara Indonesia (tidak memiliki kewarganegaraan ganda) yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia dan taat kepada Pancasila, UUD 1945 dan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
  2. Memiliki karakteristik pribadi selaku penyelenggara pelayanan publik;
  3. Mampu berperan sebagai perekat NKRI;
  4. Memiliki intelegensia yang tinggi untuk pengembangan kapasitas dan kinerja organisasi;
  5. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan;
  6. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, anggota TNI/POLRI, Pegawai BUMN/BUMD atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;
  7. Tidak berkedudukan sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil atau Pegawai Negeri Sipil, prajurit TNI, anggota Polri, dan siswa sekolah ikatan dinas pemerintah;
  8. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis;
  9. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan;
  10. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan jabatan yang dilamar;
  11. Tidak memiliki ketergantungan terhadap narkotika dan obat-obatan terlarang atau sejenisnya (Surat Keterangan Bebas Narkoba/NAPZA dari Rumah Sakit Pemerintah setempat yang masih berlaku wajib dilengkapi setelah pelamar dinyatakan lulus pada pengumuman kelulusan akhir);
  12. Bersedia ditempatkan diseluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (dengan menandatangani Surat Pernyataan);
  13. Bagi Wanita tidak bertato/bekas tato dan tindik/bekas tindik anggota badan lainnya selain di telinga kecuali yang disebabkan oleh ketentuan agama atau adat dan bagi Pria tidak bertato/ bekas tato dan tindik / bekas tindik pada anggota badan kecuali yang disebabkan oleh ketentuan agama atau adat;
  14. Pelamar merupakan lulusan :

 

a. Jenis Kebutuhan Umum

      1. Perguruan Tinggi yang berasal dari Luar Negeri Strata 2/S-2, Dokter, Strata 1/S-1 dan Diploma III/D-III (non sarjana pendidikan dan non syariah) dengan ijazah dan transkrip nilai yang telah disetarakan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi dengan lndeks Prestasi Kumulatif (IPK) Minimal 2.75 (dua koma tujuh lima);
      2. Perguruan Tinggi yang berasal dari Dalam Negeri Strata 2/S-2, Dokter, Strata 1/S-1 dan Diploma III/D-III (non sarjana pendidikan dan non syariah) dari perguruan tinggi dan program studi yang terakreditasi dalam Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) dan/atau Pusdiknakes/ LAM-PTKes pada saat kelulusan, dengan lndeks Prestasi Kumulatif (IPK) Minimal 2.75 (dua koma tujuh lima);
      3. SLTA Sederajat yang berasal dari sekolah Luar Negeri dengan ijazah dan daftar nilai yang telah disetarakan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi;
      4. SLTA sederajat yang berasal dari Dalam Negeri yang terdaftar di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi dan/atau terdaftar di Kementerian Agama.

b. Jenis Kebutuhan Lulusan Terbaik

      1. Perguruan Tinggi yang berasal dari Luar Negeri Strata 2/S-2 dan Strata 1/S-1 yang telah memiliki surat keputusan penyetaraan ijazah dan surat keterangan yang menyatakan predikat kelulusannya setara dengan cumlaude dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi;
      2. Perguruan Tinggi yang berasal dari Dalam Negeri Strata 2/S-2 dan Strata 1/S-1 yang berasal dari Perguruan Tinggi terakreditasi A/Unggul dan Program Studi terakreditasi A/Unggul dalam Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) dan/atau Pusdiknakes/ LAM-PTKes pada saat Kelulusan dan dibuktikan dengan adanya kata “cumlaude/ dengan pujian” pada ijazah atau transkrip nilai.

c. Jenis Kebutuhan Disabilitas

      1. Perguruan Tinggi yang berasal dari Luar Negeri Strata 2/S-2, Strata 1/S-1 dan Diploma III/D-III (non sarjana pendidikan dan non sarjana syariah) yang memiliki ijazah dan transkrip nilai yang telah disetarakan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi dengan lndeks Prestasi Kumulatif (IPK) minimal 2.75 (dua koma tujuh lima);
      2. Perguruan Tinggi yang berasal dari Dalam Negeri Strata 2/S-2, Strata 1/S-1 dan Diploma III/D-III dari perguruan tinggi dan program studi yang terakreditasi dalam Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) dan/atau Pusdiknakes/ LAM-PTKes saat kelulusan, dengan lndeks Prestasi Kumulatif (IPK) Minimal 2.75 (dua koma tujuh lima);

 

D. Jenis Kebutuhan Putra/Putri Papua dan Papua Barat

        1. Perguruan Tinggi yang berasal dari Luar Negeri Strata 1/S-1 dengan ijazah dan Transkrip nilai telah disetarakan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi dengan lndeks Prestasi Kumulatif (IPK) minimal 2.75 (dua koma tujuh lima);
        2. Perguruan Tinggi yang berasal dari Dalam Negeri Strata 1/S-1 dari perguruan tinggi dan program studi yang terakreditasi dalam Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) dan/atau Pusdiknakes/ LAM-PTKes saat kelulusan, dengan lndeks Prestasi Kumulatif (IPK) minimal 2.75 (dua koma tujuh lima);
        3. SLTA Sederajat yang berasal dari sekolah Luar Negeri dengan ijazah dan daftar nilai yang telah disetarakan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi;
        4. SLTA sederajat yang berasal dari Dalam Negeri yang terdaftar di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi dan/atau terdaftar di Kementerian Agama;

15. Usia pada saat mendaftar adalah:

  • Maksimal 35 tahun 0 bulan 0 hari untuk kualifikasi pendidikan Strata 2/S-2, Dokter, Strata 1/S-1 dan Diploma III/D-III;
  • Minimal 18 tahun dan maksimal 28 tahun 0 Bulan 0 hari untuk kualifikasi pendidikan
    SLTA Sederajat.

16. Tinggi badan untuk pelamar jabatan Penjaga Tahanan dan jabatan Pemeriksa Keimigrasian:

  • a. Pria minimal 165 cm;
  • b. Wanita minimal 160 cm.

17. Pelamar jabatan Penjaga Tahanan dan jabatan Pemeriksa Keimigrasian dengan kualifikasi pendidikan SLTA Sederajat harus sesuai dengan domisili yang tercantum dalam e-KTP. Apabila pelamar yang provinsinya tidak sesuai dengan e-KTP dan ingin mendaftar pada wilayah provinsi lain, wajib membuat surat keterangan dari kelurahan atau kantor desa setempat yang menerangkan bahwa yang bersangkutan telah berdomisili pada wilayah provinsi tersebut;

18. Untuk pelamar pada jabatan Penjaga Tahanan dan jabatan Pemeriksa Keimigrasian jenis kebutuhan khusus putra/putri Papua dan Papua Barat WAJIB berdomisili di Provinsi Papua dan Papua Barat;

 

UNTUK INFORMASI LEBIH LENGKAP SILAHKAN “DOWNLOAD  Alur Pendaftaran Formasi Dan Kualifikasi Lengkap Cpns kemenkumham 2021 “

 

 

Related posts